Ustadz, aku mau tanya. Bagaimana hukumnya seorang perempuan yang sudah berhenti darah haidnya tapi belum mandi besar melakukan hubungan suami istri?
Mustofa
Jember – Jatim
08785752xxxx
Jawaban:
Sebagian dari yang diharamkan bagi perempuan haid atau nifas adalah shalat, thawaf, membaca ayat Al-Qur’an, membawa mushaf, dan berdiam di masjid. Hal ini berlaku bagi perempuan yang sudah berhenti darahnya tetapi belum bersuci dengan mandi besar, karena selama belum bersuci, perempuan tersebut masih menyandang hadats besar. Demikian juga tidak diperbolehkan melakukan hubungan badan dengan suaminya meski pun darahnya sudah tidak keluar sampai ia dalam keadaan suci dengan melakukan mandi besar. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ.
“dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka kumpuli mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” QS: Al-Baqoroh:222
Sedangkan hukum memulai puasa atau suami menjatuhkan talak diperbolehkan ketika perempuan sudah berhenti darah haid atau nifasnya meski pun belum bersuci dengan mandi besar.
Lihat: Ghoyatul bayan. Hal.71
sumber: forsansalaf.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar