Jumat, 27 Januari 2017

Hukum Wanita Haid Masuk Masjid


Pertanyaan :
Bagaimana hukum seorang wanita yang sedang haid memasuki masjid?
Karena ada beberapa ulama yang mnyebut boleh ada juga yang menyebut tidak boleh bahkan menentang, karena sudah ada penjelasannya di kitab-kitab fiqih. Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Masuk masjid itu ada dua gambaran:
  1. Lubsu (berdiam) yaitu berdiam walau sebentar dalam masjid atau berjalan berputar-putar.
  2. Ubur (lewat) yaitu masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya.
Wanita haid tidak diperkenankan lubtsu di masjid walau pun ia merasa pasti tidak akan mengotorinya. Disamakan denganberdiam di masjid adalah mondar-mandir tanpa diam di dalam masjid. Itu juga dilarang bagi wanita yang sedang haid.
Sedangkan Ubur (lewat) boleh dengan syarat tidak takut darah haidnya mengotor masjid. Jadi apabila wanita haid tidak khawatir mengotori masjid, tidak apa melewati masjid tapi hukumnya makruh.
Referensi:
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 2 / ص 32)
( وَيَحْرُمُ بِهِ ) أَيْ بِالْحَيْضِ ( مَا حَرُمَ بِالْجَنَابَةِ ) مِنْ صَلَاةٍ وَغَيْرِهَا ؛ لِأَنَّهُ أَغْلَظُ ، وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ أَغْلَظُ مِنْهَا أَنَّهُ يَحْرُمُ بِهِ مَا يَحْرُمُ بِهَا ( وَ ) أَشْيَاءُ أُخَرُ : أَحَدُهَا ( عُبُورُ الْمَسْجِدِ إنْ خَافَتْ تَلْوِيثَهُ ) صِيَانَةً لِلْمَسْجِدِ عَنْ النَّجَاسَةِ ، فَإِنْ أَمِنَتْهُ جَازَ لَهَا الْعُبُورُ كَالْجُنُبِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ ، وَلَا خُصُوصِيَّةَ لِلْحَائِضِ بِهَذَا ، بَلْ كُلُّ مَنْ بِهِ نَجَاسَةٌ يُخَافُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ مِنْهَا مِثْلُهَا كَمَنْ بِهِ سَلَسُ الْبَوْلِ وَاسْتِحَاضَةٌ وَمَنْ بِنَعْلِهِ نَجَاسَةٌ رَطْبَةٌ ، فَإِنْ أَرَادَ الدُّخُولَ بِهِ فَلْيُدَلِّكْهُ قَبْلَ دُخُولِهِ

 sumber: forsansalaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar