Tampilkan postingan dengan label qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label qurban. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2017

Hukum Membunuh Hewan Untuk Eksperimen

Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau percobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pemberian pelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?

Senin, 20 Februari 2017

Patungan Untuk Qurban, Sahkah?

Pertanyaan :
Ustadz, mau tanya. Sahkah berkurban dari uang patungan?

Rabu, 08 Februari 2017

Belum Aqiqah, Bolehkah Memakan Daging Qurban?


Penanya Wavix Hilda
Assalamualaikum wr wb Ustdz mau tanya, beberapa bulan ke depan kita semua umat muslim memperingati Idul Adha atau penyembelihan hewan qurban.. Nah, pertnyaannya : Apa benar bila ada orang yg waktu lahir belum di aqiqah tidak boleh memakan daging qurban. ???? Syukron ustadz..
Waalaikum salam..

Pertanyaan yang baik sekali. Sejauh saya mempelajari berbagai referensi tentang akikah dan kurban sebenarnya tidak ada istilah seperti itu. Jika pembahasan nya apakah kita boleh memakan daging kurban dan akikah maka tinjauannya berikut ini.
Bahwasanya Akikah dan Qurban itu ada dua macam, Wajib dan Sunnah.
Pada dasarnya hokum akikah itu sunah kecuali apabila DINADZARI, seperti Saya bernadzar jika saya mendapat arisan maka saya akan melakukan Qurban atau akikah. Atau juga dengan TA’YIN seperti ada seseorang membawa kambing kemudian mengatakan, “Ini adalah hewan Qurban atau akikah ku. Nah dalam dua gambaran di atas hukum Qurban yang asalnya sunnah berubah menjadi wajib.
Perbedaan nya??
Dalam Akikah atau Qurban yang wajib orang yang melakukan beserta keluarga yang dalam tanggungan nya tidak diperbolehkan memakan daging dari hewan sembelihan tersebut. Sebaliknya jika Qurban atau akikah nya adalah sunnah maka yang bersangkutan masih diperbolehkan memakannya. Namun sebaiknya ia hanya mengambil secukupnya saja untuk mengambil berkah dan sisanya dibagi untuk fakir miskin.
(Refernsi kitab Bajuriy juz II halaman 305)
… مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ, تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمْ الأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يَقْبَلُ قَولُهُمْ, أرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ وَقَالَ الشِبْرَامَلِسِى: لاَيَبْعُدُ اِغْتِفَارُ ذَلِكَ العَوَام وَهُوَ قَرِيْبٌ… نَعَمْ لاَتَجِبُ بِقَولِهِ وَقْتَ ذَبْحِهَا: اللَّهُمَّ هَذِهِ اُضْحِيَتِى فَتَقَبَّلْ مِنِّى يَاكَرِيْمُ.
Wallohu A’lam…

Senin, 06 Februari 2017

Hukum Membayar Jagal dari Penjualan Kulit Qurban


Pertanyaan :
Ustadz mohon penjelasan hukumnya membayar jagal hewan qurban dari penjualan kulit atau dari bagian hewan kurban itu sendiri?
wassalamu’alaikum
Jawaban :
Tidak diperbolehkan membayar jagal dengan kulit hewan Qurban atau bagian dari hewan itu, tidak boleh juga bagi yang berqurban untuk menjual kulit Qurban.  Ini berdasarkan hadits:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Siapa yang menjual daging Udhiyahnya maka tidak ada Udhiyah baginya (tidak diterima Udhiyahnya)(HR al Hakim)
Dalam Udhiyah sunah yang boleh adalah dimanfaatkan seperti dijadikan sepatu atau bahan lain yang terbuat dari kulit. Sedangkan dalam udhiyah wajib maka semuanya harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Jika penjagalnya adalah orang fakir maka boleh kita berikan kulit atau bagian hewan kepadanya sebagai sedekah bukan sebagai imbalan menyembelih.
Referensi:


 الإقناع للشربيني (2/ 592)
وله أن ينتفع بجلد أضحية التطوع كما يجوز له الانتفاع بها كأن يجعله دلوا أو نعلا أوخفا والتصدق به أفضل ولا يجوز بيعه ولا إجارته لأنها بيع المنافع لخبر الحاكم وصححه من باع جلد أضحيته فلا أضحية له ولا يجوز إعطاؤه أجرة للجزار ويجوز له إعارته كما تجوز له إعارتها أما الواجبة فيجب التصدق بجلدها

sumber: forsansalaf.com