Senin, 06 Februari 2017

Hukum Membayar Jagal dari Penjualan Kulit Qurban


Pertanyaan :
Ustadz mohon penjelasan hukumnya membayar jagal hewan qurban dari penjualan kulit atau dari bagian hewan kurban itu sendiri?
wassalamu’alaikum
Jawaban :
Tidak diperbolehkan membayar jagal dengan kulit hewan Qurban atau bagian dari hewan itu, tidak boleh juga bagi yang berqurban untuk menjual kulit Qurban.  Ini berdasarkan hadits:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Siapa yang menjual daging Udhiyahnya maka tidak ada Udhiyah baginya (tidak diterima Udhiyahnya)(HR al Hakim)
Dalam Udhiyah sunah yang boleh adalah dimanfaatkan seperti dijadikan sepatu atau bahan lain yang terbuat dari kulit. Sedangkan dalam udhiyah wajib maka semuanya harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Jika penjagalnya adalah orang fakir maka boleh kita berikan kulit atau bagian hewan kepadanya sebagai sedekah bukan sebagai imbalan menyembelih.
Referensi:


 الإقناع للشربيني (2/ 592)
وله أن ينتفع بجلد أضحية التطوع كما يجوز له الانتفاع بها كأن يجعله دلوا أو نعلا أوخفا والتصدق به أفضل ولا يجوز بيعه ولا إجارته لأنها بيع المنافع لخبر الحاكم وصححه من باع جلد أضحيته فلا أضحية له ولا يجوز إعطاؤه أجرة للجزار ويجوز له إعارته كما تجوز له إعارتها أما الواجبة فيجب التصدق بجلدها

sumber: forsansalaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar