Pertanyaan :
Ustadz mohon penjelasan hukumnya membayar jagal
hewan qurban dari penjualan kulit atau dari bagian hewan kurban itu sendiri?
wassalamu’alaikum
wassalamu’alaikum
Jawaban :
Tidak diperbolehkan membayar jagal dengan kulit
hewan Qurban atau bagian dari hewan itu, tidak boleh juga bagi yang berqurban
untuk menjual kulit Qurban. Ini berdasarkan hadits:
من
باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Siapa yang menjual daging Udhiyahnya maka tidak ada
Udhiyah baginya (tidak diterima Udhiyahnya)(HR al Hakim)
Dalam Udhiyah sunah yang boleh adalah dimanfaatkan
seperti dijadikan sepatu atau bahan lain yang terbuat dari kulit. Sedangkan
dalam udhiyah wajib maka semuanya harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Jika penjagalnya adalah orang fakir maka boleh kita
berikan kulit atau bagian hewan kepadanya sebagai sedekah bukan sebagai imbalan
menyembelih.
Referensi:
الإقناع للشربيني (2/ 592)
وله أن ينتفع بجلد أضحية التطوع كما يجوز له الانتفاع بها كأن يجعله دلوا أو نعلا أوخفا والتصدق به أفضل ولا يجوز بيعه ولا إجارته لأنها بيع المنافع لخبر الحاكم وصححه من باع جلد أضحيته فلا أضحية له ولا يجوز إعطاؤه أجرة للجزار ويجوز له إعارته كما تجوز له إعارتها أما الواجبة فيجب التصدق بجلدها
sumber: forsansalaf.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar