Rabu, 08 Februari 2017

Belum Aqiqah, Bolehkah Memakan Daging Qurban?


Penanya Wavix Hilda
Assalamualaikum wr wb Ustdz mau tanya, beberapa bulan ke depan kita semua umat muslim memperingati Idul Adha atau penyembelihan hewan qurban.. Nah, pertnyaannya : Apa benar bila ada orang yg waktu lahir belum di aqiqah tidak boleh memakan daging qurban. ???? Syukron ustadz..
Waalaikum salam..

Pertanyaan yang baik sekali. Sejauh saya mempelajari berbagai referensi tentang akikah dan kurban sebenarnya tidak ada istilah seperti itu. Jika pembahasan nya apakah kita boleh memakan daging kurban dan akikah maka tinjauannya berikut ini.
Bahwasanya Akikah dan Qurban itu ada dua macam, Wajib dan Sunnah.
Pada dasarnya hokum akikah itu sunah kecuali apabila DINADZARI, seperti Saya bernadzar jika saya mendapat arisan maka saya akan melakukan Qurban atau akikah. Atau juga dengan TA’YIN seperti ada seseorang membawa kambing kemudian mengatakan, “Ini adalah hewan Qurban atau akikah ku. Nah dalam dua gambaran di atas hukum Qurban yang asalnya sunnah berubah menjadi wajib.
Perbedaan nya??
Dalam Akikah atau Qurban yang wajib orang yang melakukan beserta keluarga yang dalam tanggungan nya tidak diperbolehkan memakan daging dari hewan sembelihan tersebut. Sebaliknya jika Qurban atau akikah nya adalah sunnah maka yang bersangkutan masih diperbolehkan memakannya. Namun sebaiknya ia hanya mengambil secukupnya saja untuk mengambil berkah dan sisanya dibagi untuk fakir miskin.
(Refernsi kitab Bajuriy juz II halaman 305)
… مِنْ قَوْلِهِمْ هَذِهِ اُضْحِيَةٌ, تَصِيْرُ بِهِ وَاجِبَةً وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمْ الأَكْلُ مِنْهَا وَلاَ يَقْبَلُ قَولُهُمْ, أرَدْنَا التَّطَوُّعَ بِهَا خِلاَفًا لِبَعْضِهِمْ وَقَالَ الشِبْرَامَلِسِى: لاَيَبْعُدُ اِغْتِفَارُ ذَلِكَ العَوَام وَهُوَ قَرِيْبٌ… نَعَمْ لاَتَجِبُ بِقَولِهِ وَقْتَ ذَبْحِهَا: اللَّهُمَّ هَذِهِ اُضْحِيَتِى فَتَقَبَّلْ مِنِّى يَاكَرِيْمُ.
Wallohu A’lam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar