Rabu, 08 Februari 2017

Bagaimana Hukum Membuat Novel Atau Cerpen…?


Dari : Abdullah
Isi Pertanyaan :
Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Saya mau tanya. Bagaimana hukumnya membuat atau mengarang sebuah novel atau cerpen, meski disitu ada sebuah pesan atau nasihat yang disampaikan tetapi kebanyakan cerita yang ada adalah sebuah fiktif???
Jazakumullah khoiron katsiron
Wa’alaikum Salam Wr.Wb
Pertanyaan yang sangat penting untuk dipahami, karena penulis saat ini begitu banyak temasuk hal-hal yang fiktif.
Berkaitan dengan hal ini Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitamy menyatakan bahwa boleh-boleh saja meceritakan hal-hal yang sudah diketahui kebohongan nya (fiktif), dengan catatan tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat dan di dalamnya mengandung nasihat serta nilai-nilai positif.
ﻭَﻣِﻨْﻪُ ﻳُﺆْﺧَﺬُ ﺣِﻞُّ ﺳَﻤَﺎﻉِ ﺍﻟْﺄَﻋَﺎﺟِﻴﺐِ ﻭَﺍﻟْﻐَﺮَﺍﺋِﺐِ ﻣِﻦْ ﻛُﻞٍّ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻴَﻘَّﻦُ ﻛَﺬِﺑَﻪُ ﺑِﻘَﺼْﺪِ ﺍﻟْﻔُﺮْﺟَﺔِ ﺑَﻞْ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺘَﻴَﻘَّﻦُ ﻛَﺬِﺑَﻪُ ﻟَﻜِﻦْ ﻗَﺼَﺪَ ﺑِﻪِ ﺿَﺮْﺏَ ﺍﻟْﺄَﻣْﺜَﺎﻝِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻮَﺍﻋِﻆِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴﻢَ ﻧَﺤْﻮِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺎﻋَﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻟْﺴِﻨَﺔِ ﺁﺩَﻣِﻴِّﻴﻦَ ﺃَﻭْ ﺣَﻴَﻮَﺍﻧَﺎﺕ
Artinya: Dari itu dipahami boleh mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik berupa cerita-cerita yang tidak diyakini kebohongannya dengan tujuan hiburan. Bahkan boleh juga mendengar cerita-cerita yang sudah diketahui secara pasti kebohongannya, akan tetapi dengan syarat maksud dari membawakan cerita tersebut untuk membuat permisalan, sebagai nasihat dan menanamkan sifat seperti berani, baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan. Wallahu A’lam Bis showaab.
Dijawab oleh : Ustadz Ajir Ubaidillah

sumber: inspirasiislam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar