Pertanyaan :
Saya ingin bertanya: Kalau perempuan kan puasa pasti tidak full, itu artinya wanita harus mengganti di hari lain. Kalau misalnya dalam setahun tidak bisa mengganti sampai Ramadhan berikutnya bagaimana?
Jawaban :
Hukumnya dirinci sebagai berikut sebagai berikut:
- Apabila ia tidak sempat puasa karena uzur, misalnya sakit selama setahun atau menyusui selama setahun tanpa ada waktu luang untuk mengqodhoi puasa maka ia hanya wajib mengqodho puasanya nanti setelah ada waktu luang.
- Apabila ia tidak sempat mengqodho karena menunda-nunda sampai datang Ramadhan berikutnya maka ia berdosa. Dan nanti wajib mengqodhoi puasanya sekaligus membayar kafaroh berupa satu mud (± 0,75 kg) makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada fakir miskin. Jumlah mud ini terus bertambah seiring bertambahnya tahun. Jadi jika dua tahun tidak qodho maka ia wajib membayar dua mud untuk setiap hari yang ditinggalkan, dan seterusnya.
Jika orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan tadi mati sebelum mengqodho puasanya, maka wajib untuk dibayarkan dua mud untuk setiap hari yang ditinggalkan diambil dari harta peniunggalannya. Satu mud untuk pengganti puasa yang belum sempat diqodho, dan satu mud sebagai kafaroh pengakhiran qodho.
Kafaroh itu hanya boleh diberian kepada fakir-miskin.
Referensi:
المنهاج للنووي (ص: 110)
وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ، وَالْأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ. وَأَنَّهُ لَوْ أَخَّرَ الْقَضَاءَ مَعَ إمْكَانِهِ فَمَاتَ أَخْرَجَ مِنْ تَرِكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدَّانِ: مُدٌّ لِلْفَوَاتِ وَمُدٌّ لِلتَّأْخِيرِ.
وَمَصْرِفُ الْفِدْيَةِ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ.
sumber: forsansalaf.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar