Sabtu, 18 Februari 2017

Qodho Shalat

PERTANYAAN
Dari : yoyok wey
Kota : pacitan
Isi Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum. Seorang wanita sakit slm 6 bln lalu mninggal, selama itu ia mninggalkan shalat 5 waktu. Bolehkah teman2nya “mmbayar hutang” shalatnya? Bgmn tehnis pelaksanaanya? Bolehkan dilakukan oleh banyak orang? Trm kasih. Wassalam
Jawaban :
Waalaikum salam,,,
Pertanyaan yang baik sekali.
Jika kita menelaah literatur salaf, ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat terkuat menyatakan tidak perlu dan tidak bisa diqodhoi dengan sudut pandang bahwa shalat adalah ibadah mahdhoh yang teknis pelaksanaannya tidak bisa diwakilkan. Maka ketika yang bersangkutan meninggal pun tidak diperkenankan bagi yang lain untuk mengqodhoi.
Pendapat kedua menyatakan bisa diqodhoi oleh keluarganya disamakan dengan diperbolehkannya qodho puasa. Inilah yang diamalkan oleh Imam Subkiy ketika salah satu keluarganya ada yang meninggal.
Pendapat ketiga menyatakan bisa pula diganti dengan membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 7-8 ons) per shalat yang ia tinggalkan.
Nah jika kita mau mengqodhoi maka itu boleh menurut pendapat kedua yang diamalkan oleh Imam Subkiy. Maka teknis pelaksanaannya adalah jumlah shalat yang ditinggalkan dibagi rata kepada keluarga yang siap membantu qodhonya. Shalat tersebut diniatkan untuk mengqodhoi shalat orang yang telah meninggal. Nah jika ada orang lain yang bukan keluarganya maka harus seizin dari keluarganya tersebut. Wallohu A’lam
Referensi
)فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

Tidak ada komentar:

Posting Komentar