Jumat, 27 Januari 2017

Memberikan Daging Aqiqoh Pada Non Muslim


PERTANYAAN :
Mau tanya, bolehkah bolehkah hidangan atau daging Akikah kita berikan kepada orang selain muslim…sukron sebelumnya
JAWABAN :
Hukum pembagian daging akikah sama dengan pembagian daging kurban. Dalam pembagian daging kurban terdapat khilaf tentang bolehnya membagikan daging untuk non muslim.
Menurut pendapat yang kuat tidak boleh memberikan sedikit pun bagian hewan untuk non muslim. Baik kurban sunah atau kurban wajib (karena nazar atau ditentukan).
Ada pendapat lemah yang menyatakan boleh memberikan bagian hewan kepada non muslim dengan syarat kurbannya adalah kurban sunah dan non muslimnya termasuk orang fakir miskin.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika non muslim tersebut berkecukupan maka tidak ada khilaf tentang tidak bolehnya membagikan bagian dari akikah kepada non muslim. Begitupula jika akikahnya adalah akikah yang wajib karena semisal nazar.
Apabila akikahnya adalah sunah dan non muslimnya fakir maka di sini ada khilaf. Pendapat kuat mengatakan tidak boleh dan ada pendapat yang menyatakan boleh. Yang lebih baik, jika ingin memberi kepada non muslim hendaknya disediakan hidangan lain selain hidangan akikah.
Referensi :



المجموع شرح المهذب – شجرة العناوين )8(427/
ويستحب أن يأكل منها ويهدي ويتصدق لحديث عائشة ولانه إراقة دم مستحب فكان حكمها ما ذكرناه كالاضحية
تحفة المحتاج في شرح المنهاج )41/ 146()قَوْلُهُ : وَلَا يُصْرَفُ شَيْءٌ مِنْهَا لِكَافِرٍ عَلَى النَّصِّ ) قَالَ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ كَمَا نَقَلَهُ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ وَرَدُّوا بِهِ قَوْلَ الْمَجْمُوعِ وَنَقَلَهُ الْقَمُولِيُّ عَنْ بَعْضِ الْأَصْحَابِ وَهُوَ وَجْهٌ مَالَ إلَيْهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ أَنَّهُ يَجُوزُ إطْعَامُ فُقَرَاءِ الذِّمِّيِّينَ مِنْ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُونَ الْوَاجِبَةِ أَيْ كَمَا يَجُوزُ إعْطَاءُ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ لَهُ  وَقَضِيَّةُ النَّصِّ أَنَّ الْمُضَحِّيَ لَوْ ارْتَدَّ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا وَبِهِ جَزَمَ بَعْضُهُمْ وَأَنَّهُ يَمْتَنِعُ التَّصَدُّقُ مِنْهَا عَلَى غَيْرِ الْمُسْلِمِ ، وَالْإِهْدَاءُ إلَيْهِ ا هـ

sumber: forsansalaf.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar